|
Haji
Ibadah haji ialah berkunjung ke Baitullah demi mencapai ridho Allah untuk melaksanakan ibadah tertentu dan wukuf di Arafah pada waktu tertentu.
Jenis-Jenis Haji
- Haji Tammatu'
Yaitu melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji.
Bila menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari,
yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha
sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
- Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan
umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
- Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.Cara ini juga wajib membayar dam nusuk.
Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu.
Syarat Haji
- Islam
- Akil Balig
- Dewasa
- Berakal
- Waras
- Orang merdeka (bukan budak)
- Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf ifâdah, Sa'i, Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian, Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji ialah:
Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah),
Melontar jumrah, Mabît (menginap) di Mudzdalifah (Mekah), Mabît di Mina, Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Larangan-Larangan Dalam Haji
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
- Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
- Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
- Bertengkar dengan orang lain
- Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
- Memakai wangi-wangian
- Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
- Melakukan akad nikah
- Memotong kuku
- Mencukur atau mencabut rambut
- Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
- Membunuh binatang buruan
- Memakan daging binatang buruan
Pelaksanaan Haji
- Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram,
dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu
ya Allah, untuk berhaji". Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Yang artinya: Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang;
Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
- Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar
(hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:
shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
- Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau
70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198),
dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
- Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
- Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf.
Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf.
Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim,
berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa.
Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
- Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah
dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir
(meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari
(11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
- Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf
ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
|
|