"Hai sekalian orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu puasa,
sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang
sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa."
(Q.S. Al-Baqarah: 183)
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan melakukan
kegiatan seksual, serta hal-hal lain sejenis itu dari sejak fajar sampai
maghrib dengan niat mencari ridha Allâh.
Puasa adalah latihan untuk menguasai diri. Naluri-naluri terhadap
makanan dan seks merupakan dasar kehidupan. Naluri-naluri atau hawa nafsu
tersebut merupakan penggerak utama dan pamungkas yang dipunyai manusia.
Demi untuk mengejar makanan dan seks sebagai tujuan utama, waktu dan
tenaga kita curahkan. Apabila kita memperturutkan naluri-naluri itu maka
kita dikuasai oleh hawa nafsu itu dan kitapun tak beda dengan hewan atau
bahkan lebih rendah lagi yang dapat mengakibatkan hancurnya tata
kehidupan. Puasa mencegah penguasaan hawa nafsu terhadap diri kita dan
memungkinkan kita menguasai hawa nafsu sehingga hawa nafsu kita
terkendali. Puasa tidak menolak naluri makan dan berhubungan seks secara
berkelanjutan dan untuk seterusnya, melainkan hanya selama bulan Ramadhan,
satu bulan dalam satu tahun, dan hanya dari fajar sampai maghrib. Dengan
cara menolak dan memenuhi, menolak dan memenuhi, dan seterusnya, setiap
hari selama bulan Ramadlan, kita dapat menguasai dan mengendalikan hawa
nafsu, yang berarti juga menguasai dan mengendalikan diri kita. Orang yang
berpuasa pun bergembira setiap berbuka puasa di saat maghrib dan saat
akhir bulan Ramadlan. Setiap maghrib di bulan puasa dan di akhir bulan
Ramadlan orang yang berpuasa merayakan kemenganan atas diri sendiri.
Lebih lanjut, puasa merupakan tindakan turut merasakan kelaparan dan
penderitaan orang-orang fakir dan miskin sehingga timbul perasaan simpati
dan keinginan untuk menolong mereka. Pertolongan itu diwujudkan dalam
bentuk pemberian zakat, shadaqah, dan infaq kepada mereka serta perhatian
yang bersifat menolong pihak yang lemah.
Selain dari menghindari hal-hal diatas orang yang
berpuasa juga menahan diri dari perbuatan-perbuatan dosa yang dilakukan
melalui mata, mulut, telinga, tangan, kaki, dan anggota-anggota tubuh
lainnya. Mata dihindarkan dari melihat hal-hal yang maksiat sehingga
membuat lupa kepada Allâh. Mulut dihindarkan dari membicarakan hal-hal
yang tidak berguna, berbohong, menggunjing, memfitnah, menghina, berkata
jorok, berkata munafik, berkata yang bermusuhan, dan sejenisnya. Telinga
dihindarkan dari mendengar kata-kata jahat seperti diuraikan diatas.
Tangan dan kaki dihindarkan dari melakukan tindakan-tindakan dosa.
Berpuasa diwajibkan kepada setiap muslim/muslimah dewasa (baligh)
yang sehat akal dan badan, kuat menjalankan puasa, tidak berpergian, dan
(bagi muslimah) tidak dalam keadaan haidh atau nifas. Bagi mereka yang
tidak memenuhi kriteria ini terdapat aturan peralihan sebagai berikut.
- Tidak diwajibkan sama sekali dan tidak wajib menggantinya. Hal ini
berlaku bagi non-muslim, belum dewasa, atau orang yang tidak sehat
akal. Meski tidak diwajibkan, anak yang belum dewasa sebaiknya didorong
untuk berpuasa semampunya agar terlatih dan menjadi biasa.
- Haram puasa dan wajib menggantinya dengan puasa puasa pada hari-hari
yang lain. Hal ini berlaku bagi muslimah yang sedang haidh atau nifas.
- Boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan puasa pada hari-hari yang
lain. Hal ini berlaku bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
- Boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa
memberi makan fakir miskin tiap satu hari satu orang, dengan kualitas
makan yang biasa dimakan selama satu hari. Hal ini berlaku bagi orang
yang tidak kuat sama sekali berpuasa seperti karena terlalu lanjut
usia atau orang yang bekerja dalam kondisi lingkungan kerja yang
sangat keras sehingga tidak sanggup untuk berpuasa.
- Boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan puasa pada hari-hari yang
lain atau membayar fidyah. Hal ini berlaku bagi muslimah yang sedang
hamil atau menyusui.
Rukun puasa, yaitu hal-hal yang wajib dilakukan dalam kaitan dengan
ibadah puasa, meliputi:
- Berniat dalam dalam hati untuk berpuasa karena Allâh.
- Menahan diri dari makan, minum, atau memasukkan susuatu kedalam mulut.
- Menahan diri dari melakukan tindakan seksual.
Perbuatan-perbuatan atau keadaan yang membatalkan puasa meliputi:
- Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena
lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu
tidak membatalkan puasa.
- Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka
puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
- Megalami haid atu nifas.
- Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau
bermasturbasi.
- Bersenggama.
- Hilang akal.
Orang yang berpuasa dianjurkan untuk melakukan hal-hal berikut.
- Makan sahur. Makan sahur sangat dianjurkan baik dalam bentuk makan
besar atau makan kecil atau bahkan hanya minum. Waktu sahur adalah
dari tengah malam sampai menjelang fajr.
- Menyegerakan berbuka puasa. Buka puasa disegerakan dan didahulukan
sebelum sholat maghrib. Makan besar dapat dilakukan setelah
sholat maghrib.
- Mengajak atau mengundang berbuka puasa pada orang lain yang berpuasa.
- Menahan diri dari tindakan dan perkataan yang tidak bermanfaat.
- Shalat tarawih dan shalat malam yang lain.
- I'tikaf yaitu berdiam di mesjid dengan melakukan 'ibadah.
- Meningkatkan 'ibadah.
- Memperbanyak shadakah.
- Bersikat gigi yang dapat dilakukan kapan saja diantara waktu berpuasa.
Sedangkan perbuatan-perbuatan berikut boleh dilakukan orang yang
berpuasa, tanpa membatalkan puasanya:
- Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut
secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
- Meneteskan obat mata ke mata.
- Mencium atau memeluk isteri/suami sepanjang dapat mengontrol diri.
- Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan.
(
- Berkumur-kumur dan membasuh hidung. Tindakan ini dibolehkan sepanjang
diperlukan, seperti untuk kepentingan berwudlu atau membersihkan,
tetapi tidak boleh berlebihan.
- Tertelan air liur, debu, parfum, dan lainnya secara tidak sengaja.
- Makan, minum, dan melakukan hubungan suami isteri pada malam hari
hingga sebelum fajr. Keadaan junub hingga fajr tidak membatalkan
puasa.
- Muslimah yang mengalami haid atau nifas yang berhenti pada malam hari
boleh berpuasa besok harinya tanpa harus mandi (gushul) sebelum fajr,
dan mandi itu dapat dilakukan setelah fajr.
Disusun oleh IsNet