|
Shalat
Azan dan Iqamah
Azan adalah panggilan untuk shalat. Tujuannya adalah untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah di masjid.
Kata-kata Azan adalah:
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar
Ash-hadu an la ilaha illa-Allah, Ash-hadu an la ilaha illa-Allah
Ash-hadu anna Muhammadan Rasul-ullah, Ash-hadu anna Muhammadan Rasul-ullah
Haiya 'alas-Salah, Haiya 'alas-Salah
Haiya'alal-Falah, Haiya 'alal-Falah
Qad qamatis
Cara Berwudhu'
Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
Niat Wudhu adalah:
Nawaitul wudhu-a lirof'il hadatsil asghori fardhol lillahi ta'aala
Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala
Cara Berwudhu:
- Berniat untuk berwudhu.
- Mengucapkan bismillah ketika akan memulai amalan wudlu’nya.
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan dan menyilang-nyilangkan air di antara jari jemari tangan. Dimulai dari tangan kanan lalu kiri, masing-masing 3x.
- Berkumur-kumur, 3x.
- Memasukkan air ke hidung, 3x.
- Membasuh muka sehingga air merata mengenai seluruh bagian wajah hingga batas wajah dengan telinga dan rambut, 3x.
- Membasuh lengan hingga ke siku. Dimulai dari lengan kanan lalu kiri, masing-masing 3x.
- Mengusapkan air wudhu ke kepala/rambut.
- Mengusap kedua daun telinga dan bagian dalamnya.
- Membasuh kaki. Dimulai dari kaki kiri lalu kanan, 3x.
Disunnahkan untuk melebihkan dalam membasuh dan mengusap anggota badan yang harus dialiri air wudhu dari batas minimalnya. Yaitu membasuh kedua tangan sampai ke kedua ketiak, membasuh kepala sampai ke tengkuk dan leher, membasuh kedua telapak kaki sampai ke kedua lutut atau paha.
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu:
- Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
- Kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
- Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
Syarat Sah Shalat
- Masuk waktu shalat.
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub.
- Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
- Menutup aurat.
Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit.
- Menghadap kiblat.
Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
Shalat Wajib
Shalat wajib yang harus didirikan oleh umat Islam dibagi 2 (dua) , yaitu shalat wajib yang hukumnya Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah.
Shalat Wajib Fardhu 'Ain
Yaitu shalat wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat islam.
Niatnya:
Ushalli Fardlal shub-hi utsna/dzuhri arba'a/'ashri arba'a/maghribi tsalatsa/isyaa-i arba'a/jum'ati utsna rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala
Artinya:
Aku sengaja shalat fardu Subuh/Zuhur/Ashar/Maghrib/Isya/Jumat dua/tiga/empatrakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah
Jumlah raka'at dan waktu pelaksaannya:
- Shalat Subuh.
2 Rakaat, waktunya antara menjelang terbit fajar sebelum terbit matahari.
- Shalat Zuhur.
4 rakaat, waktunya antara mulai matahari tergelincir dengan posisi tepat diatas kepala sampai dua jam sesudahnya.
- Shalat Ashar.
4 rakaat, waktunya satu jam sejak berakhirnya waktu shalat dzuhur sampai menjelang matahari terbenam.
- Shalat Maghrib.
3 rakaat, waktunya saat terbenamnya matahari sampai hilangnya tanda senja, yakni merah langit disebelah barat.
- Shalat Isya.
4 rakaat, waktunya antara satu jam habis waktu maghrib sampai satu jam menjelang waktu subuh.
- Shalat Jumat. (Hanya wajib untuk laki-laki)
2 rakaat, dilaksanakan setiap hari Jum'at waktunya sama dengan waktu Dzuhur.
Shalat Wajib Fardhu Kifayah
Yaitu shalat wajib yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka umat islam yang lainnya terbebas dari kewajiban tersebut.
- Shalat Jenazah.
Syarat-syaratnya:
- Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
- Letak jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati.
- Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
Cara mengerjakannya:
- Berniat.
Ushalli 'alaa haadzal(laki-laki)/haadzihil(perempuan) mayyiti arba'a takbiraatin fardlal kifaayati (ma'mumam/imamam) lillahi ta'alaa.
Artinya:
aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah
- Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram pertama : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah.
- Takbiratul ihram kedua: Allahu Akbar, setelah itu membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW.
- Takbiratul ihram ketiga: Allahu Akbar, setelah itu membaca doa:
Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu
Artinya: Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
- Takbiratul ihram keempat: Allahu Akbar, setelah itu membaca doa:
Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna da'dahu waghfirlanaa walahu.
Artinya: Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.
- Salam.
- Shalat Ghaib.
Yaitu shalat jenazah tetapi tidak dihadapan jenazah (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Syarat, rukun dan tatacara shalat ghaib sama dengan shalat jenazah. Niatnya :
Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa
Artinya:
aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah
Dimana Fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.
|
|