Zakat berarti pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut sifat
tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Dalam Al-Qur'an,
zakat mengacu pada Al Baqarah 43, At Taubah 104, Al An'am 141, At Taubah 35,
dan Al-A'raf 199. Sebagaimana Rukun Islam yang lain, zakat sifatnya wajib
dalam aturan tertentu.
Zakat dibedakan atas zakat fitrah (atau zakat nafs atau zakat jiwa) dan
zakat maal (atau zakat harta).
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam.
Besarnya satu sha' (sekitar 3,1 liter atau 2,5 kilogram) makanan pokok,
dan dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan, sebelum hari raya Idul Fitri.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka,
lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya
sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih )
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah,
maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah :
- Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup..
- Miskin, yaitu orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Muallaf, yaitu orang yang imannya lemah dan dipandang dapat
diperkuat dengan bantuan harta.
- Riqab, yaitu budak yang ingin membayar tebusan untuk merdeka.
- Gharim, yaitu orang yang banyak hutang untuk tujuan baik.
- Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau untuk kepentingan agama (misal: dakwah, perang dsb).
- Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal.
- Amil, yaitu orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat (biaya penyelenggaraan distribusi zakat).
Zakat Maal
Zakat maal diambil berdasarkan jumlah kekayaan harta. Kekayaan yang wajib
dizakati adalah kekayaan penuh, dapat dikembangkan, cukup besar jumlahnya,
dan telah dimiliki dalam selang waktu tertentu. Yang tergolong dalam
harta yang harus dizakati adalah hewan ternak; emas dan perak (dalam arti
logam investasi dan mata uang -- yang meliputi juga semua sistem
investasi dan mata uang, termasuk uang kertas, tabungan, deposito,
saham, dan bentuk investasi dan tabungan dalam harta lain); harta
perniagaan (barang dan jasa); hasil pertanian; kekayaan bumi dan laut;
dan harta terpendam.
Syarat-syarat kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
- Dimiliki penuh.
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
- Berkembang.
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup nishab.
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
- Lebih dari kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
- Bebas Dari hutang.
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul).
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab)
yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya
yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan,
mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil
profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya
untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat,
akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat).
Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan
520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan
waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen.
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya
nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
- Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun.
Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut.
Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut.
Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas.
Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
- Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr,
dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr.
Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000
maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk
investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi
lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat.
Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar
10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi.
Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
- Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %,
kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat Perniagaan/Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
- Berjalan 1 tahun ( haul .
Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi.
Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
- Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai
dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
- Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat
investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak
dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke-
pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Beberapa istilah :
Nishab adalah nilai minimum kepemilikan harta yang terkena wajib
zakat. Jika jumlah harta yang dimiliki masih di bawah nishab, maka harta
belum terkena kewajiban zakat.
Haul adalah waktu kepemilikan harta yang terkena wajib zakat.
Umumnya haul ditetapkan satu tahun, kecuali zakat hasil pertanian.
Contoh :
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram), dan perak 200 dirham (672 gram).
Di atas batas 85 gram emas atau 672 gram perak, harta berupa emas atau
perak yang sudah satu tahun dimiliki wajib dizakati sebesar 2,5%.
Uang, harta tabungan, dan harta investasi umumnya disamakan dengan
peraturan untuk emas. Artinya, nishabnya senilai dengan 85 gram emas,
dan wajib zakatnya 2,5%.
Perhitungan zakat:
Kalkulator Zakat
Disusun oleh IsNet