[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Mari Menulis
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

dBC Network
Tebar Jilbab - LP2i
Pernikahan di Bawah Umur
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Thursday, 19 March 2009

Kafemuslimah.com Akhir-akhir ini ramai diberitakan kasus Syeh PUji yang menikahi Lutviana Ulfah yang baru berusia 12 tahun, dilanjutkan dengan keinginan Syeh Puji yang juga akan menikahi gadis belia lain masing-masing berusia 9 tahun dan 7 tahun. Akhirnya, Syeh Puji diciduk kepolisian Semarang dengan tuduhan melanggar undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia perempuan yang boleh menikah itu usia 16 tahun. Terlepas dari perilaku Syeh Puji yang terlihat arogan dan terkesan takabur di televisi dengan berbagai aksi menolak Hukum Formal Indonesia dan mencoba berlindung pada Hukum Islam, ada baiknya kita melihat secara objektif sebenarnya bagaimana sih hukum pernikahan di bawah umur itu. Berikut ini adalah pembahasan tentang pernikahan yang dilakukan di bawah umur menurut pendapat ulama yang diambil dari website persis.or.id Semoga bermanfaat.

Jawaban


Ajaran Islam tidak menetapkan batasan baku tentang umur seseorang untuk dibolehkan menikah, baik itu laki-laki maupun wanita. Hanya saja secara tersirat ajaran Islam memberikan beberapa pelajaran tentang usia perkawinan yang layak. Di dalam Al-Qur�an umpamanya disebutkan tentang kasus harta anak yatim. �Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka sudah sampai usia menikah (balaghun nik�h). Kemudian jika menurut kalian mereka sudah cukup cerdas maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.� (Annisaa : 6)


Dalam ayat ini disebutkan sampai usia menikah, artinya dalam menikah ada usia yang sudah cocok dan layak. Salah satu tanda layak untuk menikah adalah ketika sudah mempunyai kemampuan mengelola hartanya sendiri, tidak lagi tergantung kepada pengelolaan orang lain. Sebab salah satu penyokong kehidupan berumah tangga adalah masalah harta yang menjadi bekalnya. Kapankah seorang anak (baik laki-laki atau perempuan) mempunyai kemampuan mengatur hartanya sendiri? Tentu tidak ada batasan umur yang baku karena tiap orang bisa berbeda. Hanya dapat diambil dari rata-rata atau keumuman yang berdasarkan kebiasaan. Kebiasaan setiap negeri, bangsa, atau kaum tentu berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Begitu pula suatu zaman dengan zaman yang lainnya. Karena itu di masa dahulu sudah biasa terjadi perkawinan anak-anak yang baru menginjak dewasa, tetapi di zaman sekarang hal itu diangap sangat rawan walaupun secara hukum syar�i boleh-boleh saja.


Dalam satu hadits Nabi juga dikatakan, �Janganlah anak gadis dikawinkan sehingga diminta izin dan jangan seorang janda dikawinkan sehingga diajak musyawarah�. Kita dapat mengambil dari pengertian hadits itu, bahwa seorang anak wanita dapat dikawinkan manakala sudah mengerti arti perkawinan, sudah mengerti arti cinta, sudah mengerti arti berumah tangga, karena bagaimana ia akan diminta izinnya kalau ia tidak mengerti apa itu kawin, dengan siapa dia kawin. Untuk mengerti perkawinan itu sudah tentu butuh usia yang tertentu, paling tidak sudah ada dorongan, tuntutan dan kebutuhan biologis lawan jenis.Berapakah usia anak wanita mempunyai pemahaman seperti itu? Tentu saja dikembalikan kepada kebiasaan suatu umat, tempat dan zamannya.

Pendek kata, pernikahan pada usia berapapun adalah sah selama orang yang menikah itu sudah mengerti arti perkawinan tersebut. Bahkan sebagian ulama menghukumkan sah perkawinan meskipun anak yang dikawinkan belum paham tetapi makala mereka dewasa dan mengerti boleh memilih untuk meneruskan atau membatalkan perkawinannya. Hanya menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, batas usia perkawinan bagi penduduk Indonesia itu laki-laki minimal 19 tahun dan bagi wanita minimal 16 tahun. Tentu saja Undang-Undang itu dibuat untuk kemaslahatan bagi kedua pihak yang akan melaksanakan perkawinan tersebut. Wallahu a�lam

(lihat di http://persis.or.id/)
[ 1 komentar
]

© 2002-2011 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved