[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Menari di Muka Umum bagi Muslimah
Uneq-Uneq - Wednesday, 03 March 2004

Assalamualaikum wr. wb.,

Kak, saya ingin bertanya mengenai hukum menari di depan umum. Sebenarnya boleh tidak seorang muslimah itu menari di depan umum (misalnya menari tari piring), dengan memakai jilbab dan pakaian yang tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, apakah masih boleh menari atau tidak? karena yang melihat tarian kemungkinan juga ada lelakinya.

Terimakasih sebelumnya atas jawaban kakak,

Wassalamualaikum wr wb.

Jawab:

AssalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berikut ini adalah ringkasan dari berbagai masalah yang saya kutip dari beberapa pertanyaan yang “hampir serupa” yang terdapat di Pusat Konsultasi syariah-online serta pertanyaan yang juga “hampir serupa” dari buku “fatwa-fatwa Kontemporer” yang ditulis oleh Dr Yusuf Qardhawy. Beberapa pertanyaan yang menurut saya hampir serupa tersebut adalah, pertanyaan yang berhubungan dengan tampilnya wanita muslimah di hadapan orang banyak, dimana terdapat lelaki dan perempuan, berbagai golongan, berbagai usia dan bisa jadi berbagai agama. Forum-forum terbuka itu seperti jika wanita muslimah tampil dalam orasi suatu demo atau panggung pidato; menjadi trainer suatu pelatihan, menjadi peserta atau pelatih senam massal (poco-poco atau senam pernapasan atau olahraga massal lain), menjadi MC suatu perhelatan, membaca puisi, menjadi pendamping anak-anak dalam tarian massal atau olahraga massal, dll. Berikut ini saya rangkum jawaban dari para ustadz kita di Pusat Konsultasi Syariah online tersebut dan buku yang saya sebutkan tadi.

Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan da‘wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan Islam, yaitu:

1. Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”(QS Al Ahzaab 27)

2. Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan
” Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama” (QS Al Ahzaab 33)

3. Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara
"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al Ahzaab 32).

4. Menjaga Pandangan.
"Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ........"(QS An Nuur 30-31)

5. Aman dari Fitnah .
Hal ini sudah merupakan ijma‘ ulama.
Lalu bagaimana dengan kegiatan yang lain? Untuk kegiatan olahraga, pada dasarnya olahraga baik dan bahkan dianjurkan termasuk pada para wanita. Hanya caranya saja yang perlu diatur agar tidak menimbulkan fitnah dan dosa bagi orang lain (lihat ketentuan yang menjadi ijma para ulama di atas terhadap tampilnya wanita di muka umum).

Selanjutnya, bagi wanita muslimah dilarang melenggak-lenggok di hadapan laki-laki asing/ajnabi, termasuk menari-nari serta menggoyang-goyangkan anggota tubuhnya, meski niatnya olah raga atau berkesenian yang “islami”. Tetapi di mata beberapa laki-laki bisa jadi bukan olah raga atau berkesenian tetapi syahwat. Dalam hal ini fitrah laki-laki memang seperti itu, tidak bisa membedakan mana olahraga atau kesenian dan mana goyang pinggul wanita. Allah sudah mentakdirkan laki-laki seperti itu sebagaimana Allah telah mentaqdirkan wanita itu sebagai makhluk yang lemah lembut. Kita harus menghargai ciptaan Allah itu dengan melakukan sesuai apa yang Allah perintahkan. Sedangkan berkaitan dengan music pengiring, silahkan simak perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya mendengarkan musik.

Di buku “Fatwa-fatwa Kontemporer” Yusuf Qardhawy memberikan sedikit pengecualian untuk sebuah tarian yang dilakukan oleh para wanita bersama dengan anak-anaknya dalam permainan (biasanya di sekolah-sekolah atau pertemuan olah-raga dimana bercampur ortu dan anak). Dikatakan bahwa gerakan-gerakan tari tersebut, apabila termasuk gerakan tarian yang menggairahkan dan membangkitkan syahwat, maka tidak boleh dilakukan oleh wanita, terutama di hadapan laki-laki yang asing baginya serta anak-anak yang telah mengerti tentang aurat wanita.

Adapun jika tidak ada unsru-unsur tersebut dalam gerakan-gerakannya, tetapi hanya sekedar gerakan berirama bersama-sama gerakan anak-anak, merekapun boleh ikut serta untuk memberikan semangat kepada anak-anak, dan memasukkan kesenangan ke hati mereka, di samping melatih mereka dalam permaian olah raga yang dapat menguatkan tubuh, membahagiakan jiwa dan membangkitan semangat. Terumata permainan beregu yang dapat menanamkan kesukaan saling tolong menolong dan semangat kolektif di dalam jiwa anak-anak sejak dini.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Semoga bermanfaat

WassalamuÂ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ade Anita

Sumber: Pusat Konsultasi Syariah Online dan “Fatwa-fatwa Kontemporer” Dr Yusuf Qardhawy jilid 2, penerbit: Gema Insani Press.

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved