[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Zakat Via Televisi
Uneq-Uneq - Monday, 26 July 2004

Tanya: Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan mengenai pembayaran zakat
penghasilan.
1. Bolehkan zakat penghasilan tersebut saya berikan
melalui stasiun TV swasta yang mengadakan penggalangan
dana untuk membantu pengobatan orang-orang yang tidak
mampu? (contoh: program "Pundi Amal SCTV", atau
program "Peduli Kasih Indosiar", dsb.)
2. Apakah zakat penghasilan dihitung setelah dikurangi
dengan biaya hidup sehari-hari, atau sebelum dikurangi
(gaji penuh)?
Mohon penjelasannya, dan sebelumnya terima kasih.
Wassalam.

Jawab:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim,

1. Zakat penghasilan sebaiknya disalurkan melalui lembaga amil zakat yang ada di kota anda, karena zakat itu harus disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Di sini, pihak lembaga amil zakat akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat yang ia terima dari ‘orang yang memberikan zakat’ ke ‘orang yang berhak menerima zakat’.

” Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah-sedekah, jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya (maka) dengan serta merta mereka menjadi marah. Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberi kepada kami sebagian dari karunia-Nya, dan dengan demikian (pula) Rasul-Nya, sessungguhnya adalah orang-orang yang berharap kepada Allah.” (tentulah yang demikian itu lebih baik bagimereka). Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwdajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs 9: 58-60)

Abu Daud meriwayatkan dari Ziad Ibnul Hartis ash-Shuda’I yang mengatakan:
Aku telah menemui Rasulullah saw lalu aku dibai’atnya. Ia menyebutkan sebuah hadits panjang. Ketika itu datang seorang laki-laki yang mengatakan: “Berilah aku sedekah!” Maka Rasulullah berkata kepada orang itu: “Allah tidak menyukai ketentuan Nabi atau orang lain mengenai sedekah, selain ketentuan-Nya sendiri. Maka sedekah itu dibagi ke dalam depalan bagian. Kalau engkau termasuk ke dalam bagian itu, kuberikan hakmu.” (HR Abdul Rahman bin Ziad bin An’am al-Afriqi dalam Isnadnya.)

Sedangkan program-program penyaluran dana bantuan di TV swasta belum tentu menyalurkan zakatnya ke orang yang berhak menerima zakat. Hal yang berbeda kalau uang yang anda berikan adalah sedekah sunnah, maka uang tersebut insya Allah tidak apa-apa bila disalurkan melalui program bantuan dana kemanusiaan, baik yang diselenggarakan oleh media massa seperti TV atau media lain.
.
Bila anda yakin bahwa uang yang anda berikan akan disalurkan pada mereka yang berhak menerima zakat, maka insya Allah tidaklah mengapa anda menyalurkan melalui TV swasta. Tetapi, bila anda tidak yakin bahwa uang yang anda berikan ke TV swasta itu akan disalurkan pada mereka yang berhak menerima zakat maka lebih baik anda menyalurkan ke lembaga yang memang akan menyalurkan zakat anda pada mereka yang lebih berhak menerima zakat.
Wallahu a’lam.

2. Sekurang-kurangnya ada dua pandangan mengenai hal ini:
❏ Pandangan pertama adalah mengurangi penghasilan yang diterima dengan kebutuhan dasar per bulan. Qaradhawi (1991:482) mengatakan bahwa agama Islam hanya mewajibkan zakat bagi harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Seperti apa yang tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 219:

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari Keperluan’ .”

Yang dimaksud kebutuhan dasar per bulan di sini adalah berbagai macam biaya yang harus dikeluarkan rutin setiap bulan, seperti biaya listrik, gas, cicilan rumah (bila ada), hutang (bila ada), biaya sekolah anak, belanja bulanan dalam taraf yang minimal (bukan belanja yang berlebih-lebihan), dan berbagai biaya rutin lainnya dalam taraf yang minimal. Misalnya saja, penghasilan anda 4 juta rupiah, sedangkan pengeluaran kebutuhan dasar hidup perbulan anda adalah 1 juta rupiah. Maka anda minimal harus berzakat sebesar 2,5% dari 3 juta rupiah (penghasilan – kebutuhan dasar per bulan), yaitu Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per tahun.

❏ Pandangan ke dua adalah menghitung zakat penghasilan langsung dari penghasilan yang diterima. Dalam kasus di atas, maka anda harus membayar zakat sebesar 2,5% dari 4 juta rupiah, yaitu Rp 100.000 per bulan atau Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun.

Pandangan pertama adalah pandangan mengeluarkan zakat dalam batas yang minimal. Sedangkan pandangan ke dua adalah pandangan yang lebih berhati-hati. Ke dua pandangan di atas mempunyai dasar berpijak masing-masing. Akan tetapi ada hal yang perlu dipertimbangkan di sini, yaitu:

(1) Zakat itu pada dasarnya dikeluarkan jika mencapai nisab (batas minimum untuk mengeluarkan zakat), yaitu penghasilan setahun penuh melebihi 85 gram emas, kalau dalam bentuk uang (ibid);

(2) Tidaklah akan merugi orang yang mau memberikan zakat yang lebih, karena Allah mempunyai hitungan yang hanya Ia yang mengetahui.

Mempertimbangkan bahwa kalau anda sudah wajib berzakat, maka keuangan anda insya Allah sudah mencukupi, meskipun mungkin tidak terlalu berlebih. Serta mempertimbangkan bahwa Allah akan mengganti apapun yang kita zakatkan (atau sedekahkan) dengan pemberian yang lebih baik (bila didasarkan pada niat yang ikhlas). Maka anda diberikan kesempatan untuk memilih jumlah manakah yang akan anda keluarkan, apakah jumlah yang minimal ataukah jumlah yang lebih besar. Tetapi hal yang lebih penting diingat, dari sekedar besarnya jumlah yang anda keluarkan adalah niat yang ikhlas dalam mengeluarkan zakat tersebut. Bila anda mengeluarkan zakat sebesat 1,5 juta rupiah per tahun pun, tetapi niatnya untuk mendapatkan pujian, ingin melihat nama anda tertulis di layar kaca, ataupun sekedar ingin mendapatkan keringanan pajak. Maka zakat itu akan kalah bermakna bila dibandingkan anda mengeluarkan zakat sebesar Rp 750.000 per tahun yang disertai dengan niat yang ikhlas untuk mendapatkan ridho dari Allah robbal ‘alamin (Pencipta semesta alam). Tentu saja akan lebih baik lagi kalau anda mau menzakatkan harta anda sebesar 1,5 juta rupiah dan diniatkan dengan ikhlas untuk mendapatkan ridho-Nya.

Tetapi percayalah, bahwa Allah Maha Melihat, Maha Mengetahui dan Maha Adil sehingga apapun yang anda berikan bila diniatkan secara ikhlas insya Allah akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Jadi anda bisa memperkirakan kondisi keuangan anda saat ini, apakah anda sedang berkelebihan atau sedang berada dalam kondisi pas-pas-an saja. Kalau anda berada dalam kondisi pas-pas-an, maka jumlah minimal mungkin yang baru dapat anda berikan saat ini. Akan tetapi kalau anda saat ini sedang berkelebihan, maka tidak ada salahnya untuk membayarkan lebih dari sekedar jumlah minimal yang harus anda berikan, bahkan mungkin membayarkan zakat lebih besar dari pandangan ke dua. Hal ini tentunya dilakukan karena kecintaan kita pada Allah, karena apa yang kita miliki saat ini sebenarnya adalah titipan Allah saja. Ia ingin melihat apakah kita bisa menggunakan harta kita dengan bijak, ataukah kita menghabiskan harta kita di jalan yang dimurkai-Nya.

Wallahu a’lam.

Mudah-mudahan jawaban ini dapat membantu anda menentukan berapa besar zakat yang akan anda keluarkan nanti.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kajian Pemberdayaan Anak, Keluarga dan Komunitas, Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP UI

[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved