[utama] Alquran | Hadis Qudsi | Hadis Shahih Bukhari dan Muslim |Doa
[Kami] Kontak | Visi & Misi | Iklan | Link Bersama Kami
[ukhuwah] Webmail| Milis | Buku Tamu
HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Zakat Fitrah di Negeri Lain
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Sunday, 07 November 2004

tanya
Apabila seseorang telah melakukan puasa selama dua per tiga bulan di suatu negeri, lalu berniat melanjutkan puasanya bulan itu di negeri lain --dan hendak berhari raya di sana-- maka di negeri manakah ia harus mengeluarkan zakat fitrah?

jawab
Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya di negeri(tempat) ia berada pada malam pertama Syawal (malam Idul Fitri), karena zakat fitrah ini tidak disebabkan oleh puasa, melainkan karena berbuka (berhari raya). Karena itulah zakat ini dinisbatkan kepadanya dan dinamakan dengan zakat fitrah. Maka jika seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari apda hari terakhir bulan Ramadhan, dia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah, meskipun ia berpuasa selama bulan Ramadhan itu. Sedangkan kalau seorang anak dilahirkan setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan --yakni pada malam tanggal satu bulan Syawal maka wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya, demikian menurut ijma' ulama.

Jadi zakat fitrah itu berkaitan dengan Idul Fitri, dan salah satu tujuannya ialah untuk meratakan kebahagiaan dan kegembiraan yang meliputi orang-orang fakir dan miskin. Karena itu kita temui hadits yang menyatakan: "Cukupilah mereka pada hari ini".

Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to [email protected]
All rights Reserved